RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait, terindikasi ilegalnya Toko Milik Masyarakat (TOMIMAS) Indomaret, yang beroperasi di wilayah Pasar Kerkap Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara. Disinyalir, terjadi pembiaran dari pihak Kecamatan, yang diketahui selaku yang mengeluarkan rekomendasi pengurusan izin. Dimana, pihak Indomaret TOMIMAS yang belum mengantongi izin, sudah beroperasi tanpa mendapatkan teguran, dan pengawasan dari pihak Kecamatan.
Baca berita terkait :
Toko Indomaret Tomimas Kerkap Bengkulu Utara, Terindikasi Ilegal
Tidak Sesuai Kesepakatan, Bupati Perintahkan Disprindag Awasi Indomaret Tomimas Setiap Bulan
Produk Lokal Di Toko Indomaret TOMIMAS Arga Makmur, Tidak Memenuhi Target Perjanjian
Hal ini pun tidak dibantah, oleh pihak Kecamatan Air Napal Bengkulu Utara ketika ditemui awak media, yang disampaikan oleh Sekretaris Camat Ramdani Halian, SH didampingi oleh Kasi Trantib Meta Apriani, SE yang menyebutkan. Tidak mengetahui, jika toko indomaret Tomimas di wilayah Pasar Kerkap tersebut, telah beroperasi.
“Kami tidak tahu kalau toko itu sudah beroperasi, kami kira mereka (Indomaret,red) sudah mengantongi izin,” ujarnya.
Pihaknya pun mengakui, telah mengeluarkan rekomendasi untuk pihak Indomaret mengurus perizinan beroperasi di wilayah tersebut. Namun, tidak mengetahui sejauh mana perizinan yang dimiliki. Mengingat, ia mengaku hingga saat ini, sejatinya pihak Indomaret sudah menyerahkan laporan perizinan ke pihak Kecamatan. Namun, hingga saat ini laporan tersebut belum ada sama sekali.
“Kami akan menegur pihak Indomaret tersebut, sebelumnya kami sudah diberitahukan pihak Satpol PP yang sudah terjun ke lokasi. Namun, kami kira sudah ada izin, hanya belum melaporkannya kepada kami saja,” bebernya.
Laporan : Redaksi

